Tingkatkan Pengetahuan, Ditjen Penegakan Hukum LHK Adakan Pembinaan Kearsipan

    Tingkatkan Pengetahuan, Ditjen Penegakan Hukum LHK Adakan Pembinaan Kearsipan

    BOGOR-Berdasarkan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya.

    Merujuk reguasi tersebut, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme SDM kearsipan bagi Pejabat Fungsional Arsiparis dan pengelola arsip. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui Setditjen Penegakan Hukum KLHK, mengadakan kegiatan pembinaan kearsipan dengan mengundang narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan Unit Pusat Kearsipan KLHK. Rabu, 20 April 2022

    Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di The Sahira Hotel JI. A. Yani No.17 - 23, Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.

    Pembukann disampaikan oleh Kabag Keuangan, Kepegawaian dan Ortala yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Setditjen Penegkan Hukum LHK, Yuli Yanti, SE

    Adapun materi yang dilontarkan antara lain pengelolaan kearsipan dan profesionalisme Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola arsip lingkup Setditjen Penegakan Hukum LHK dan Penyusunan SKP dan DUPNK Jabatan Fungsional Arsiparis. 

    Salah satu pesertanya 2 orang perwakilan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hiduo dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Jalan P. Kemerdekaan Lantai 4 Gedung Rachmat Witoelar kantor P3E Sulawesi dan Maluku Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Bahan Pokok di Pasar Terong, Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambutan Bupati Barru; Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Barru Pada  5 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru
    Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar
    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang Terima ADD Berbasis Kinerja

    Ikuti Kami